Skip to main content
Berita Kegiatan

Rencana Pembentukan BNNK Batara

Dibaca: 4 Oleh 03 Sep 2020November 10th, 2020Tidak ada komentar
Rencana Pembentukan BNNK Batara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kalteng.bnn.go.id – Kepala BNNP Kalteng menerima kunjungan Kerja dari Badan Kesbangpol Barito Utara Plt. H. Masdullaq didampingi sekertaris Hotnilda Nababan Kasubdid kewaspadaan dini dan kerjasama Intelkam Andi Muskandar dan staf Bidang Kewaspadaan Sosial, dalam pertemuan ini membahas tentang pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Barata dan Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (3/9/2020)

Kedatangan Badan Kesbangpol Batara diterima Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, MM beserta jajaran. Drs. Edi Swasono Menyampaikan kepada Plt Kepala Kesbangpol Batara H. Masdullaq bahwa secara nasional, masalah yang dihadapi kabupaten/kota adalah moratorium pembentukan BNN Kabupaten/Kota, “untuk diketahui dari 14 kabupaten/kota di Kalteng, hanya ada dua Kabupaten yang sudah membentuk BNNK, yaitu kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Untuk kabupaten yang belum terbentuk BNNK agar tetap membentuk BNK sebagai lembaga di kabupaten.

Lebih lanjut Drs. Edi Swasono menjelaskan, seluruh pemerintah kabupaten diminta untuk tetep mempersiapkan pembentukan BNNK khususnya di Batara. Salah satunya yang harus dipersiapkan lahan yang nantinya di floating untuk pembentukan BNNK. Kemudian pemerintah daerah diistruksikan segera melaksanakan amanat Instruksi Presiden RI melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 agar menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020 – 2024.

Rencana Aksi yang disusun, paling tidak mencakup empat Rencana Aksi Generik tahun 2020 – 2024. Yang meliputi penyusunan perda tentang P4GN, penyedian dan penyebaran Informasi tentang bahaya narkotika. Selain itu prekursor narkotika kepada pejabat negara ASN,TNI, Polri, dan Masyarakat.

“selanjutnya pelaksanaan diteksi dini dengan test urine kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah serta pembentukan Satgas/Relawan Anti Narkoba. Drs. Edi Swasono menambahkan susunan Tim P4GN sebagaimana permendagri Nomor 12 Tahun 2019 diketahui bupati, wakil ketua sekertaris daerah dan wakil ketua II BNK. Dengan anggota unsur perangkat daerah. unsur TNI dan Polri. Dan Kabupaten/Kota Wajib melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi kepada presiden melalui kepala BNN setiap akhir tahun anggran.

Kirim Tanggapan