Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNP Kalteng adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
- BNNP Kalteng berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
- BNNP Kalteng dipimpin oleh Kepala.
Tugas
BNN Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- pelayanan administrasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Provinsi Kalimantan Tengah.