Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi se- Kalimantan Tahun 2019 sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama dengan BNNP se-Kalimantan

Dibaca: 2 Oleh 20 Feb 2019November 10th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banjarmasin, 20 februari 2019 Deputi Dayamas BNN RI  menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi se- Kalimantan Tahun 2019 sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama dengan BNNP se-Kalimantan dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang dilaksanakan di Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin yang diikuti oleh Sekjen Kemendes PDTT, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Kepala BNNP se-Kalimantan, BNNK se-Kalimantan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten, Dinas Transmigrasi Kabupaten, Universitas, Pendamping, dan Balai Latihan Masyarakat yang semua berjumlah 60 orang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelatihan terkait narkoba dalam rangka mewujudkan desa bersih dari narkoba dibalai-balai yang di miliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pelatihan diberikan dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman bersama dengan perjanjian kerja bersama antara Kemendes PDTT dan BNN dengan berbagai kegiatan salah satunya masing-masing balai yang dimiliki Kemendes PDTT mengadakan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rangka mengoptinalkan peran Balai Latihan Masyarakat (BLM) untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat desa dalam rangka mendorong dan mendukung program BNN yaitu desa bersinar (bersih dari narkoba).
Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan Ini adalah salah satu langkah yang sangat taktis. Kalau kita membuat proteksi untuk penyebaran narkoba, proteksi yang paling efektif adalah ditingkat perdesaan saat memberikan arahan pada acara Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Se-Wilayah Kalimantan Tahun 2019

Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi se- Kalimantan Tahun 2019 sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama dengan BNNP se-Kalimantan Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi se- Kalimantan Tahun 2019 sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama dengan BNNP se-Kalimantan Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi se- Kalimantan Tahun 2019 sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama dengan BNNP se-Kalimantan

Menurutnya Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi “Pedesaan tidak boleh diintervensi oleh narkoba. Dengan penguatan modal sosial yang ada dipedesaan harusnya mampu menanggulangi serta mampu membersihkan seluruh potensi yang menyebabkan pengaruh dari luar untuk membawa narkoba ke desa. Oleh sebab itu, pelatihan penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman.
Pelatihan tahun ini akan dilaksanakan di balai dan di wilayah atau lapangan dengan narasumbernya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kota BNNK (BNNK). Ketika dana desa bisa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan salah satunya adalah bagaimana memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya dari narkoba, bagaimana menguatkan pranata keluarga, sosial, agar mereka mengatakan say no to narkoba, dana desa bisa digunakan untuk itu”.
Kemendes PDTT dalam mengawal desa, daerah tertinggal dan transmigrasi menginginkan desa-desa sebagai benteng pertahanan yang efektif, sehingga tidak masuk narkoba dan radikalisme.

repost kalsel.bnn.go.id

Kirim Tanggapan