
Selasa, 26 Maret 2024 | BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Jalur Laut Surabaya-Sampit. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi Satgaspam Lanudal Juanda yang disampaikan kepada BNN Provinsi Jawa Timur tentang adanya paket mencurigakan dari Kota Sampang Madura tujuan ke Sampit Provinsi Kalimantan Tengah via ekspedisi J&T. Lebih lanjut, BNN Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kalteng untuk melakukan Control Delivery kepada penerima paket. Selanjutnya Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Intel Lanal Banjarmasin melakukan control delivery dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 86 gram. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 79,63 gram setelah disisihkan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian dalam persidangan berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sebagai penutup, Kabag Umum menyampaikan bahwa kolaborasi dalam pengungkapan kasus ini sesuai dengan Tema HUT BNN RI ke 22 “Menguatkan Kolaborasi yang Berlandaskan Profesionalisme untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba”Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Danlanal Banjarmasin, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Balai BPOM, Kepala BNN Kota Palangka Raya dan PT. JNT Express.