
Selasa, 21 Maret 2023 | Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si menyampaikan rilis pengungkapan 2 (dua) kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Maret Tahun 2023 berupa barang bukti narkotika berupa Methamphetamine / Sabu dengan beratĀ 193,1 gram dan 196,4 gram yang dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka. Selanjutnya Kepala BNNP Kalimantan Tengah didampingi oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bersama-sama dengan para tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika Maret Tahun 2023 dengan TKP di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan / pengujian di laboratorium dan pembuktian di persidangan dengan total berat 368,65 gram (tiga ratus enam puluh delapan koma enam puluh lima gram) dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalamĀ larutan deterjen dan pembersih lantai kemudian dilakukan penimbunan campuran larutan tersebut di halaman kantor BNNP Kalteng.