
BNNP Tangkap Sipir dan 3 Kurir Mengedar di Lapas Klas IIB Sampit
Palangka Raya – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah sampit kian merajalela. Bahkan sampai beredari di dalam Lapas Klas IIB sampit, yang dilakukan salah seorang sipir lapas tersebut. Dari situ pula sejumlah narapidana yang menghuni lapas tersebut nekat menggelar pesta sabu bersama. Hal itu terbukti dengan keberhasilan Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap empat orang pelaku berinisial AL (29), KT (33), DE (22) dan NR (39), di kabupaten sampit, rabu (6/3) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku AL ditangkap di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit. Saat dilakukan penggeledahan ditekuman di dalam tas pelaku narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua bungkus. Barang haram itu dibungkus menggunakan lakban hitam seberat 350 gram beserta sebanyak tujuh pil ekstasi berwarna hitam. Sabu-sabu didatangkan dari Madura, Provinsi Jawa Timur seusai perintah MD yang kini masih DPO.
Barang tersebuit dipesan oleh pelaku NR seorang narapidana di Lapas Klas IIB sampit, yang akan diambil pelaku KT. Diaman pelaku KT bekerja sebagai sipir Lapas Klas IIB sampit.
Kemudian Pelaku DE ditangkap, lantaran menurut keterangan pelaku KT sabu-sabu tersebut akan diambil pelaku DE di rumahnya di Jalan Aji Ikap III sampit. Ketika penangkapan DE ditemukan enam plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat 16.89 gram. Kemudian ke empatnya dibawa menuju kantor BNNP Kalteng di Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Lilik heri Setiadi, menjelaskan pelaku ini adlaah satu jaringan narkotika antar provinsi. Sabu-sabu tersebut dibawah pelaku AL dari Madura ke sampit dengan menggunakan pesawat udara dari Bandara Juanda Surabaya.
“Sabu-sabu ini pesanan dari salah satu narapidana di Lapas Klas IIB berinisial NR. Bekerjasama dengan sipir lapas berinisial KT, juga seorang yang mengambil barangnya dari pelaku AL. Lalu diserahkan ke De sebelum pelaku KT mengambil dari DE, baru diserahkan ke Pelaku NR” jelas Lilik.
Lilik juga, menjelaskan pelaku AL mendaptkan upah untuk sekali pengiriman mendapatkan upah sebesar Rp. 10 jt. Dari pengakuannya pelaku AL sudah mengirimkan barang dari Madura ke Sampit sebanyak dua kali.
“Barang haram tersebut akan diedarkan di Sampit. Tujuannya ke dalam Lapas itu sendiri, dengan pelaku NR sebagai pengedarnya sedangkan yang lain hanya kurirnya saja” ujar pria berpangkat bintang satu itu.
Lantaran dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu, sehingga keempatnya terjerat pasal 114 jo pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. (mom) repost palangka ekspres.