
Kronologis, Petugas BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari Bea Cukai Plaangka Raya bahwa telah terindentifikasi sebuah paket pengiriman dari jasa pengiriman Tiki dari Sukabumi ke Sampit diduga paketan berisi Ganja, berdasarkan informasi tersebut anggota Pemberantasan BNNP Kalteng bersama dengan Anggota Bea Cukai kemudian berkordinasi dengan Jasa Pengiriman Tiki yang berada di Palangka Raya, dan Pada tanggal 27 Juni 2021 skj 09.00 wib anggota Pemberantasan bersama anggota Bea Cukai dengan disaksikan petugas dan pimpinan yg bertanggung jawab dari jasa pengiriman Tiki Palangka Raya membuka paket tersebut dan benar bahwa paket terus berisi ganja dengan berat sekitar 240 Gram, kemudian selanjutnya anggota Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan undercover dan control delivery dengan dibantu Petugas jasa pengiriman Tiki melakukan pengantran paket tersebut ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di paketan tersebut dengan alamat Jl. RA. Kartini Gg. Sederek Kel. Baamang Tengah Kec Baamang Kab Kotim. dengan nama penerima a. n Udin, yang kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 skj 09.30 di Jl. RA. Kartini Gg. Sederek Kel. Baamang Tengah Kec Baamang Kab Kotim Petugas Pemberantasan BNNP Kalteng Melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menerima paketan tersebut dan mengaku bernama Udin dengan nama asli ARIF WIBOWO ALS KACONG ALS UDIN ALS ARIF BIN MUHAMMAD NOER dan kemudian didepan tersangka membuka isi paketan tersebut yang berisi ganja yang diakui oleh tersangka benar adalah paketan yang dia pesan dan sedang dia tunggu, kemudian tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kegiatan berjalan lancar dan Situasi Aman Terkendali.
Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik kresek hitam yg dilakban coklat berisi ganja kurang lebih 240 Gram; 1 (satu) buah Hp merk Oppo A7 warna hijau tosca no gsm 08963130xxxx imei 866156040769xxx; 1 (satu) buah bekas paket oengiriman tiki dengan nomor resi 660029358xxx.