
kalteng.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika. Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Masing – masing FY warga Jalan Delima 12, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, yang bertugas sebagai kurir dan penerima barang berinisial MW (31) warga Jalan Muchran Ali RT 9 Baamang Hulu Kabupaten Kotim. Yang telah melakukan transaksi di Wilayah Sampit Kotawaringin Timur berhasil dibekuk.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs. Edy Swasono, MM menuturkan pada awalnya Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku FY. Kemudian dilakukan Introgasi dan didapatkan Informasi bahwasanya ia membawa sabut tersebut atas perintah dari Napi yang berada di Lapas Sampit.
“Dan pada saat sampai sampit, Sabu seberat 100 Gram atau 1 ons barang berasal dari Kalbar tersebut diletakan di jembatan Lenggana tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman KM. 22 Sampit – Pangkalan Bun dan akan diambil oleh seseorang menggunakan mobil CR-V Putih,” ungkap Kepala BNNP Kalteng.
saat itu, aparat lantas melakukan penghadangan terhadap kurir narkoba pada saat melintas di Jalan Jenderal Soedirman KM 24,5 pada Rabu 22 Oktober 2020 sekitar pukul m19.30 WIB lalu. Tak cukup sampai di situ, anggotapun melakukan pengembangan dan menagkap penerima barang haram tersebut tak jauh dari ditangkapnya kurir.
“Kemudian turut diamankan seorang wanita dengan menggunakan mobil CR-V berwarna Putih yang dikemudikan oleh MW saat sedang diambil bungkusan kresek Hitam berisikan shabu yang dibawa oleh FY,” beber Kepala BNNP Kalteng.
Untuk di Tindak lanjuti, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya shabu seberat 1 ONS langsung dibawa ke Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.