
Jumat, 01 Oktober 2021 | BNNP Kalimantan Tengah dan RSJ Kalawa Atei melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama mengenai Pelayanan Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Serta Zat Adiktif Lainnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dimulai dengan Sambutan oleh Kepala BNNP Kalteng dan Sambutan oleh Plt. Direktur RSJ Kalawa Atei.Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh kedua belah pihak disaksikan oleh perwakilan dari Instansi terkait seperti Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng. Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan Kalteng yang bersih dari narkoba (Kalteng Bersinar). Dengan Penandatanganan Kerjasama ini diharapkan para Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika yang sedang dalam Proses Hukum dapatĀ ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan atau setelah mendapat putusan Hakim.