
Selasa, 9 Juli 2024 | BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Biddokkes Polda Kalimantan Tengah, Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah, Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, dan Apotek Fiz.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, SH., S.I.K., M.Hum menyaksikan penandatanganan serta menandatangani dokumen Perjanjian kerja sama antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait.
Kepala BNN menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan layanan Rehabilitasi. Lebih lanjut, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, SH., S.I.K., M.Hum menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dalam mendukung pelaksanaan layanan Rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika. Sesuai dengan amanat UU.No 35 Tahun 2009 pasal 54 bahwa pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Kabid Dokkes Polda Kalteng, Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RSJ Kalawa Atei, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangkaraya, dan Perwakilan Pemilik Sarana Apotek Fiz.