
Kamis, 6 Oktober 2022 | Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si bersama Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng Dr. Hendra Ekaputra menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNNP Kalimantan Tengah dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas tentang Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Tahanan/Narapidana Kasus Narkotika di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang ditandatangani oleh Kabag Umum BNNP Kalteng dan Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Acara diawali dengan pemberian arahan kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas sebanyak 297 orang oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kepala BNNP Kalteng. Adapun salah satu arahan yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng adalah agar para warga binaan move on dan semangat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif dan jauh dari penyalahgunaan narkoba.