
Rabu 25 Agustus 2021, Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.IK., SH., M.H bersama Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor, SH.,MM dan Kepala Dinas Kesbangpol, Wim RK. Benung. S.Sos., MM menandatangani Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian setelah itu dilakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.Acara ini dilaksanakan di Aula Anggrek Tebu Kantor Bupati Kotawaringin Timur. Turut hadir juga dalam acara ini Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, S.Pd dan Forkopimda Kab.Kotim, serta undangan lainnya.Acara dilanjutkan dengan peninjauan Lokasi Tanah seluas 1 hektar oleh Kepala BNNP Kalteng bersama Wakil Bupati Kotim dan Kadis Kesbangpol Kabupaten Kotim, dimana tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk Pembangunan Kantor BNNK Kotim dan tempat layanan rehabilitasi di Jalan Lingkar Utara Sampit.