
Jumat, 22 Oktober 2021 | Kepala BNNP Kalimantan Tengah Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H memimpin Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu dari 11 bungkus shabu 1.022 gramDi sisihkan :Untuk uji lab 4,3 gramUntuk bukti sidang 4,48 gram, Jumat (22/10/2021).Kegiatan ini turut dihadiri oleh Walikota Palangka Raya, Wadir Reserse Narkoba Polda Kalteng dan Forkopimda terkait. Barang Bukti yang dimusnahkan berat bersih 990,85 gram.Kemudian Kepala BNNP Kalteng memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari 3 tersangka yang diamankan dari kawasan puntun dengan total barang bukti shabu 205,04 Gram.Disela kegiatan tersebut, juga dilakukan pemasangan Spanduk di 2 Pintu Gerbang Kampung Puntun sebagai pembentukan citra image Kampung Puntun yang Bersinar (Bersih Narkoba).