
Pemusnahan barang bukti bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, hari Rabu, 31 Juli 2019 Sbb:
1. Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang bukti di BNNP Kalteng atas pengungkapan jaringan Narkotika di wilayah Kalimantan tengah dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat kotor 1.583,41 (Seribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Koma Empat Satu) Gram, atau 1,5 Kg.
2. Adapun tersangka berjumlah 6 Orang yaitu: – HA Umur 29 Tahun, Alamat tempat tinggal Kota Palangka Raya, Kalteng. – SL, Umur 30 Tahun, Alamat kota Palangka Raya, Kalteng. – AR, Umur 29 Tahun, Alamat tempat tinggal Terakhir Sesuai KTP Tanjung Keumala Blang Dalam Geunteng, Aceh Utara. – YA, Umur 29 Tahun, Alamat tempat tinggal Pontianak Prov. Kalbar.
MA, Umur 22 Tahun, Alamat tempat tinggal Pontianak Timur Kalbar. – CK, Umur 39 Tahun, Alamat tempat tinggalPalangka Raya, kalteng.
3. Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
a. 4 (Empat) bungkus plastik Bening yang berisikan kristal berwarna bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 527,33 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh Tiga)
b. 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi kristal berwarna bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 505,80 (Lima Ratus Lima Koma Delapan Puluh) gram atau berat bersih 498,52 (Empat Ratus Sembilan Puluh Depalan Koma Lima Puluh Dua) gram .
c. 4 (Empat) bungkus plastik yang berisikan kristal warna bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 449,28 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Dua Puluh Delapan)gram atau berat bersih 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua) gram.
d. 1 (Satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 101 (Seratus Satu)gram atau berat bersih 99,04 (Sembilan Puluh Sembilan Koma Nol Empat) gram.