Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 2.998,6 gram

Dibaca: 39 Oleh 18 Mar 2020November 10th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 2.998,6 gram
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

A. PERIHAL :
Kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu bidang Pemberantasan BNNP Kalteng,

B. WAKTU PELAKSANAAN
Hari Rabu, 18 Maret 2020

C. TEMPAT
HALAMAN KANTOR BNNP KALTENG

D. PELAKSANA
BIDANG PEMBERANTASAN BNNP KALTENG

E. URAIAN KEGIATAN
1. Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang bukti di BNNP Kalteng atas pengungkapan Jaringan Narkotika di Wilayah Kalimantan Tengah dengan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 2.998,6 (Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Koma Enam) gram.

2. Adapun tersangka berjumlah 3 Orang yaitu:

– HUDIANSYAH ALIAS BLACK BIN FANDI, Umur 40 Tahun, dilahirkan di Sampit pada tanggal 20 Juli 1979, Suku Madura, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (tidak tamat), Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sesuai KTP Jl. Rahadi Usman No 131 Kel. Ketapang Kec. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng.

– MEDI BIN MISLAN, Umur 29 Tahun, dilahirkan di Pontianak pada tanggal 29 Mei 1990, Suku Madura , Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pendidikan SMA (Tamat), Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sesuai KTP Jl. Putri Candramidi Gg. Ekajaya No. 47 RT 02/08 Kel. Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota Kota Pontianak Prov. Kalbar.

– SENIMAN MERDEKA ALIAS UU BIN SUGIANTO Umur 34 Tahun, dilahirkan di Sampit pada tanggal 18 Maret 1985, Suku Cina Keturunan, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pendidikan SMP (Tamat), Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sesuai SIM A Jl. R.A Kartini No 53 RT 12/04 Kel. Sawahan Kab. Kotim Prov. Kalteng.

3. Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor : TAP-13/Q.2.14/Es/III/2020 Tanggal 04 Maret 2020 antara Lain sebagai berikut :
8 (delapan) bungkus yang berisikan kristal berwarna bening yaitu narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3.031 (Tiga Ribu Tiga Puluh Satu) Gram, atau berat bersih 2.998,6 (Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Koma Enam) gram

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Kepala Kejati Kalteng diwakiki oleh Kasi Narkotika, Ketua DPRD Kotim, Kepala Dinkes Prov Kalteng, Kepala BPOM Palangka Raya, Dirresnarkoba Polda Kalteng diwakili Kabag Wassidik Polda Kalteng, Kepala BNN Kota Palangka Raya, Ketua BNK Kotim, Ketua Dewan Adat Dayak Prov Kalteng, Ketua RW XIX kel.palangka, tokoh masyarakat di lingkungan kel.palangka kec.jekan raya serta para wartawan media cetak dan elektronik,
kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Demikian laporan kami.

Kirim Tanggapan