
25 Juni 2022 | BNNP Kalteng gelar Malam Renungan untuk Pertama Kalinya sebagai bentuk Keprihatinan Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Halaman Kantor Gubernur Kalteng di Momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022 dengan tema “Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia”. Selain sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya peredaran gelap narkotika yang telah banyak merenggut nyawa di negara kita ini yaitu 30-40 orang setiap harinya. Maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika baik di Indonesia khususnya di Provinsi Kalteng menjadi perhatian dan keprihatinan tersendiri bagi BNNP Kalteng, sebab itu kami mengadakan malam renungan menjelang detik-detik Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dengan menyalakan lilin dan melakukan renungan dan do’a bersama dengan khidmat. Masifnya peredaran gelap narkotika yang di ungkap BNN dan Polri menjadi dasar keprihatinan Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, selaku Kepala BNNP Kalteng. Menurutnya “Saat ini, Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, dimana tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba cukup tinggi, yang harus ditangani secara intensif dan serius. Bahkan prevalensi di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah mencapai 0,7% atau 10.108 orang untuk kategori pernah pakai dan 0,4% atau 6.317 orang untuk kategori setahun pakai.”Malam Renungan dihadiri Forkopimda, Instansi Vertikal di Provinsi Kalteng, tokoh adat, tokoh masyarakat, LSM dan seluruh komponen masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Malam Renungan Keprihatinan Terhadap Korban Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si berharap “Kita dapat bangkit bersama bergandengan tangan dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan menyatakan perang terhadap narkoba (war on drugs)”. Para pecandu narkoba jangan kita jauhi justru harus kita rangkul agar mereka dapat pulih kembali dengan rehabilitasi di BNNP Kalteng. Sedangkan untuk para kurir, bandar, dan pengedar narkoba akan kita tangkap dan kita proses hukum sesuai UU yang berlaku.Demikian laporan yang dapat kami sampaikan. DUM.