
7 Juni 2022 | Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 diselenggarakan oleh Biro Keuangan BNN yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, dan diikuti oleh Seluruh Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan BNN.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan / atau Pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi Pengadaan Barang dan / atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Penyuluh Pajak Kemenkeu memaparkan bahwa Pokok Pengaturan/ Substansinya pada Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak, Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), Kewajiban Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan serta Besaran Pungutan Pajak, Dokumen Pemungutan serta SPT yang digunakan dan tanggal mulai berlaku (11 Mei 2022).