
Rabu,13 November 2024 | BNN Provinsi Kalimantan Tengah melalui Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Andhika P. Putranawan, S.Psi menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba di kalangan pelajar.Dalam materi disampaikan tentang Dasar hukum UU Narkotika, Survei/Penelitian tentang penyalahgunaan narkotika, pengertian narkoba, Jenis-jenis narkoba serta bahaya dan efek buruk dari penyalahgunaan narkoba. Peserta merupakan siswa dan siswi SMAN 4 Palangkaraya yang berjumlah 75 orang. Harapannya dengan adanya kegiatan ini siswa dan siswi menjadi tau dan mengerti tentang bahaya narkoba di lingkungan remaja serta dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.