Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatRehabilitasi

Kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi dan Penandatanganan PKS Antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah Dengan LRIP & LRKM Mitra BNN Tahun 2024

Dibaca: 1 Oleh 31 Jul 2024Agustus 20th, 2024Tidak ada komentar
Kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi dan Penandatanganan PKS Antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah Dengan LRIP & LRKM Mitra BNN Tahun 2024
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rabu, 31 Juli 2024 | Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum beserta PJU mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan PKS antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan 14 Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN yang terdiri dari 13 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan 1 Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Dalam kesempatan ini Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa saat ini sudah cukup banyak pengedar dan pecandu narkoba di Indonesia yang sudah melebihi daya tampung di Lapas. Padahal sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 56, para pecandu narkoba harusnya direhabilitasi di Instansi Pemerintah yang di tunjuk sebagai IPWL. Salah satu penyebab terhambatnya layanan Rehabilitasi adalah masih terbatasnya fasilitas layanan rehabilitasi di Indonesia terkhusus di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala BNN Provinsi Kalteng menghimbau agar setiap LRIP dan LRKM yang sudah berkerjasama dengan BNN untuk tetap berusaha memberikan layanan rehabilitasi dan saling bahu-membahu dalam melayani masyarakat melalui layanan rehabilitasi bagi para penyalahguna Narkoba.

Kirim Tanggapan