
Senin, 26 Februari 2024 | Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Jaringan/Sindikat Peredaran Gelap Narkotika. Dalam kegiatan press release ini Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. Dr. Joko Setiono, S.H.,S.I.K.,M.Hum didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen serta Kabag Umum menyampaikan kegiatan press release pada hari ini merupakan pengungkapan kasus jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu jalur darat Pontianak-Sampit yang dilakukan oleh “JD alias DY”, DKK dengan barang bukti shabu berat bruto sebesar 409,04 gram.
Kepala BNN Provinsi Kalteng mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dari Pontianak ke kota Sampit, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan penanggulangan narkoba harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh lini bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).