
Rabu, 02 November 2022 | Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si dan Kepala BNNK Palangka Raya I Wayan Korna, SE bersama Kepala Kantor Bank Tabungan Negara Cabang Palangka Raya R.Agung Derajat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Serta Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Bank Tabungan Negara Cabang Palangka Raya dilanjutkan dengan sambutan Kepala BNNP Kalimantan Tengah. Kemudian dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Tabungan Negara Cabang Palangka Raya dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan BNN Kota Palangka Raya. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi: penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi tentang P4GN, peningkatan peran serta pihak BTN dalam melaksanakan kegiatan P4GN, deteksi dini, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi terkait upaya P4GN termasuk tindak pidana pencucian uang yang diperoleh dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memerhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara, pengelolaan dana serta penyediaan dan pemanfaatan layanan serta produk perbankan.