Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Kaji Tiru Hukum Adat di Majelis Desa Adat Provinsi Bali

Dibaca: 0 Oleh 06 Sep 2024Oktober 16th, 2024Tidak ada komentar
Kaji Tiru Hukum Adat di Majelis Desa Adat Provinsi Bali
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jumat, 6 September 2024 | Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K.,M.Hum beserta PJU melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Kaji Tiru Hukum Adat ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Dalam kegiatan ini membahas tentang aturan atau hukum adat yang diterapkan di Denpasar Provinsi Bali terkait penyalahgunaan narkoba yang menjadi landasan perilaku masyarakat melalui pendekatan kebudayaan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Harapannya melalui kunjungan ini bisa menjadi masukan terkait peraturan/hukum adat di wilayah Kalimantan Tengah dalam rangka melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Adapun yang menghadiri kegiatan Perwakilan dari MDA Provinsi Bali diantaranya :

-Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat (Dr. A.A. Gede Oka Parwata, SH, M.Si).

-Anggota Baga Hukum dan Wicara (Brigjen Pol (Purn) I Gusti Ketut Budiartha, SH.,MH).-

-Sekretaris Nayaka (Prof. Dr. A.A.Istri Ari Atu Dewi, SH., MH).

-Anggota Baga Hukum dan Wicara (Luh Putu Anggreni, SH).

-Wakil Direktur (Institut Adat Bali (INA BALI) Prof. Dr. Wayan P. Windia, SH.,M.Si).

Kirim Tanggapan