
Palangka Raya – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Palangka Raya melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB). Kegiatan tersebut digelar dua hari, yakni 14-15 september 2019, diikuti sekitar 67 mahasiswa baru.
Ketua STIH-TB Palangka Raya Salundik SH MH menyampaikan agara para mahasiswa bisa mengenali kampus dan sesama mahasiswa. Lebih khusus lagi, Salundik menekankan agar mahasiswa kenal terhadap dosen pembimbing dan tenaga pendidik.
“Para mahasiswa tersebut mendapatkan bekal sebelum mereka menempuh kehidupan baru di dunia perguruan tinggi. tentunya ada sejumlah materi dipaparkan dimana pembahasannya lebih mengenai bagaimana kehidupan kampus dan bekal kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan ilmu hukum nantinya” jelas salundik.
Dalam kegiatan PK-KMB tersebut, STIH-TB Palangka Raya turut mengundang pemateri dari luar yakni Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya. Materi pun langsung disampaikan oleh Kepala BNN Kota AKBP Miga Nugroho, SH.
Menurut pria yang baru dilantik pada 11 September 2019, isu narkoba adalah isu yang sangat berbahaya namun banyak orang melakukan penyalahgunaan narkoba. Ia mencotohkan beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari kalangan artis, oknum mahasiswa, bahkan oknum penegak hukum.
“Narkoba tidak mengenal status, apabila anak-anak sekarang tidak dibentengi oleh pengetahuan dan informasi seperti ini, maka bisa dilirik dan dijadikan kurir, pengedar maupun bandar. untuk itu saya mengajak mahasiswa untuk berperang melawan narkoba” tukasnya.
Miga menjelaskan dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan perededaran gelap narkoba (P4GN) memang penting dipahami oleh mahasiswa. pasalnya, tidak sedikit mahassiwa yang ingin coba-coba terhadap benda haram tersebut.
“Kehadiran kami di STIH-TB Palangka Raya, pada intinya ingin menjadikan para mahasiswa sebagai mitra BNNK yang nantinya berperan aktif untuk menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba” ujarnya seraya mengayakan bagi yang memberi informasi akan dilindungi. (sos/pri/b5/ila) kalteng pos.