
Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meringkus kurir sabu di Jalan Trans Kalimantan Km 25, Desa Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Sabtu (21/9/2019) lalu.
Tersangka MB (38) dan HS (42) diamankan setelah BNNP Kalteng bekerjasama dengan kepolisian melakukan razia, dari mobil innova yang ditumpangi keduanya, diamankan 4 paket sabu seberat 400 gram.
Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Marudut Hutabarat mengatakan keduanya ditangkap setelah perugas menerima informasi akan ada pengiriman sabu dari banjarmasin.
Pencegatan lalu dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan, sabu rencananya akan dibawa ke kabupaten gunung mas, “dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh FH, narapidana di Lapas Kelas IA Palangka Raya,” ucapnya saat rilis, Rabu (16/10).
Dijelaskan, usai menerima informasi BNNP Kalteng segera melakukan koordinasi bersama kanwil kemenkumham Kalteng, “sudah kita koordinasikan ke kanwil kemenkumham, ada komitmen kuat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kalteng”tegasnya. repost tabengan (fwa).