
Senin, 24 Juni 2024 | Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024, BNN Provinsi Kalteng dan jajaran melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan. Kegiatan ini diselengarakan di wilayah pesisir Kota Palangka Raya yakni Puntun. Deklarasi ini turut mengundang Camat, Danramil, Kapolsek, Ormas, Tokoh Agama dan Masyarakat Pesisir Puntun.
Dalam kegiatan deklarasi, dilakukan melalui metode hybrid dengan offline dan online yang terhubung dengan BNN RI. BNN Provinsi Kalteng menggandeng masyarakat pesisir untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah pesisir.
Dalam kegiatan deklarasi juga dilaksanakan Press release, Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum menyampaikan hasil capaian Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika selama Periode Bulan Januari s.d. Juni 2024 yaitu Total Laporan Kasus Narkotika (LKN) sebanyak 4 LKN, Total Berkas Perkara sebanyak 9 Berkas Perkara, Total Tersangka sebanyak 9 Tersangka, Total Barang Bukti Narkotika seberat 595,10 gram Shabu dan 848,69 gram Ganja. Barang bukti lainnya adalah 8 (delapan) buah handphone dan 4 (empat) unit kendaraan roda dua.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan bersama pernyataan sikap oleh Kepala BNN Provinsi Kalteng dan tamu undangan sebagai bentuk komitmen dalam perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.