
Palangka Raya – Dalam 2 pekan terakhir, sebanyak 7 orang kurir sabu jaringan lintas provinsi ditangkap secara ter[isah oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng tiga hari. Petugas menyita barang bukti sabu dengan total hampir mencapai 1 kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (9/4) lalu, bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Petugas menangkap UD saat berada di Jalan RTA Miolono Kota Palangka Raya.
Dari tangan UD, petugas menyita 6 bungkus sabu dengan total berat 500 gram, pengembangan dilakukan, hasilnya YL selaku penerima barang ditangkap di sebuah warung makan di depan Lapas Klas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 2.5.
“Keterangan pelaku, UD diperintahkan oleh DD dan MM, seorang narapidana di Lapas Klas IIA Palangka Raya Transaksi memang direncanakan di warung makan tersebut,” ucap Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi saat jumpa pers, Rabu (24/4) siang.
Dijelaskan, saat hendak mengembangkan pelaku lainnya. DD dan MM sudah tidak terlacak. “Koordinasi telah kita lakukan dengan pihak Lapas Palangka Raya”sebutnya.
Dilanjutkan,penangkapan kedua berlangsung di Jalan Sudirman, Sampit, Kotawaringin Timur, tepatnya di depan City Mall Sampit, Sabtu (13/4)/ Pelaku R bersama istrinya N ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 456 gram.
Keduanya diketahui berassal dari Pontianak, Kalimantan Barat dan segana je Sampit, kotawaringin timur untuk mengantarkan sabu.
“Sabu rencananya akan diterima oleh AH, namun sepertinya pelaku mengetahui penangkapan terhadap R, sehingga berhasil kabur”urainya.
Diceritakan, sabu berasal dari pontianak dan diserahkan oleh B kepada R, kemudian B turut diperintahkan oleh A, seorang napi Lapas Pontianak.
“Untuk N, istri dari R hanya dijadikan saksi karena tidak mengetahui tindak pidana tersebut, keduanya bertolak ke sampit menggunakan bus damri” tuturnya.
Terakhir, penangkapan dilakukan pada Minggu (14/4). Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 4 pelaku dengan barang bukti 39 gram. Sabu berasal dari Madura yang diabawa oleh RI melalui kapal laut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setibanya di banjarmasin, RI lalu dijemput oleh AM,BA dan HN di Kabupaten Kapuas, keempat pelaku ditangkap petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Palangka Raya saat menuju Sampit, Kotim.
“Sabu seberat 39 gram tersebut sempat digunakan oleh keempatnya di dalam mobil, sabu berasal dari seorang bernama Suli, di Madura” tegasnya.
Lilik menegaskan keempat pelaku terancam pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Proses pemberantasan narkoba selalu kita tegakkan disamping proses pencegahan dan rehabilitasi” tutupnya. (fwa)
repost Tabengan kamis 25 april 2019