Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Kalteng Sita 1,8 Kg Sabu dari 4 Tersangka

Dibaca: 15 Oleh 09 Nov 2020Januari 3rd, 2021Tidak ada komentar
BNNP Kalteng Sita 1,8 Kg Sabu dari 4 Tersangka
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kalteng.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,8 Kg. Kiloan gram barang haram ini diperoleh dari 4 tersangka.

“Penangkapan tersangka bersama barang bukti sabu itu, mulai 25, 26 dan 29 Oktober 2020,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Edi Swasono didampingi Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho, dalam press release, Senin 9 November 2020.

Dia menuturkan adapun ke 4 tersangka itu Fathur 23 tahun, Milawati 38 tahun (ibu rumah tangga), Fahruzi 61 tahun, Arbain 37 tahun.

Tersangka Fathur dan Milawati ditangkap diwilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada 25 Oktober 2020 dengan barang bukti sabu seberat 99,50 gram.

Selanjutnya tersangka Fahruzi diamankan di Jalan Jati Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Selasa 27 Oktober 2020 dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 1040 gram.

“Sedangkan Arbain kami tangkap di jembatan Nusa Km 34 Kabupaten Pulang Pisau pada Kamis malam, 29 Oktober 2020 dengan barang bukti sabu seberat 750 gram,” pungkasnya.

Ke 4 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kirim Tanggapan