
Telah dilaksanakan Bimbingan Teknis terkait Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) kepada RSJ Kalawa Atei dan RS Bhayangkara Palangka Raya, Rabu (20/01/2021). Adapun petugas dari BNNP Kalteng melakukan pendataan terkaitĀ pasien yang telah mendapatkan layanan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap di RSJ Kalawa Atei dan RS Bhayangkara pada tahun 2020. Untuk RSJ Kalawa Atei, pihak RSJ mengatakan bahwa akan memberikan data terkait pasien penyalahgunaan Napza dan meminta surat pengantar untuk permintaan data tersebut dari BNNP Kalimantan Tengah. Sedangkan untuk RS Bhayangkara, pasien yang telah mendapatkan layanan rehabilitasi tahun 2020 sebanyak 1 orang saja. Klien mendapatkan rawat jalan di RS Bhayangkara dan dirujuk ke RSJ Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pihak RS Bhayangkara menuturkan jika kendala yang dihadapi terkait penyelenggaran layanan rehabilitasi ini adalah stigma keluarga/lingkungan di sekitar pasien bahwa mereka yang ketahuan menyalahgunakan Napza merupakan aib bagi keluarga. Stigma itu yang harus diubah atau diberikan pemahaman lebih lanjut agar pasien atau penyalahguna ini dapat diberikan layanan rehabilitasi maupun penanganan lebih lanjut. Kegiatan berjalan lancar dan aman.