
Telah dilaksanakan koordinasi terkait pembentukan Agen Pemulihan yang ada di Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kamis (18/02/2021). Sesuai kesepatan bersama, bahwa telah di tentukan pembagian wilayah untuk AP dimana dari masing-masing kelurahan terdiri dariĀ 3 RW, RW 1 di organisir oleh BNNK Palangka Raya, sedangkan RW 2 dan 3 di organisir oleh BNNP Kalteng, kemudian Pihak Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Kereng Bangkirai akan bersurat ke BNNP Kalteng terkait penunjukan nama2 yang akan menjadi Agen Pemulihan (AP).