
kalteng.bnn.go.id (21/07/2020) – Acara coffee morning diikuti oleh Kepala BNNP, yang mewakili Aspidum Kejati, Kabag Umum, yang mewakili Kabid Pemberantasan, Kasi Wastahti dan Dokter anggota TAT. Sedangkan Direktur Narkoba Polda Kalteng, Ka BNNK Palangka Raya dan Ka BNNK Kotawaringin Barat mengikuti acara secara virtual dari kantor masing-masing.
Acara tersebut dibuka oleh Ka BNN, dilanjutkan dengan materi dari koordinator kelompok ahli BNN Drs. Ahwil Luthan, SH, MBA, MM.
Dalam acara ini membahas tentang kendala dan permasalahan TAT dimana pihak yang berkepentingan belum satu persepsi dalam pelaksanaan TAT dan apabila rekomendasi TAT adalah rehabilitasi maka akan terkendala pada tempat rehabilitasi di daerah yang sebagian besar belum tersedia tempat layanan rehabilitasi.
Acara ini sangat bermanfaat untuk instansi terkait dalam rangka duduk bersama mencari solusi / pemecahan masalah dan kendala pelaksanaan TAT. Harapannya coffee morning ini ke depan dapat dilaksanakan secara rutin. Karena selain dari penegak hukum, hadir pula perwakilan dari Kemenkes dan Kemensos yang menyampaikan kesiapan dan ketersediaan sarana rehabilitasi medis dan sosial di daerah.
dari hasil kegiatan tersebut menerangkan:
– Kebijakan Polri dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
- Tegas terhadap bandar, pengendali atau mastermind
- Humanis, empati dan mendukung kebijakan negara agar pelaku penyalahguna mendapatkan layananan rehabilitasi
– Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2016 tentang standar Operasionao Prosedur penanganan pecandu narkotika dan korban narkotika ke dalam rehabilitasi.
– Kendala pelaksanaan TAT pada proses penyidikan
- Setelah pelaku tindak pidana narkotika tertangkap tangan, penyidik memerlukan waktu untuk pengembangan penyidikan dan pengungkapan jaringan sindikat yang terkait sehingga secara kasuistis tidak dapat segera memintakan asmesmen bagi ybs
- Penyidik masih mempunyai kekhawatiran dan keamanan tsk yg ditempatkan ke lembaga rehabilitasi, karna belum jelas ketentuan aturan siapa yg bertanggung jawab melakukan pengamana trhdp tsk
- Dibeberapa satuan ada keterbatasan anggaran untuk penyelenggaraan AT
– dilakukan peningkatan kapasitas SDM penyidik melalui sosialisasi perkabareskrim dan peraturan perundang-undangan lain yg terkait
– Anggota TNI sebagai penyalahguna narkoba
- TNI tidak ad rehab, langsung dipecat
- TAT dapat dilakukan namun setelah proses pemecatan
- Banding & kasasi > Rehab
- Sanksi administrasi adalah salah satu pertimbangan rehabilitasi
- MOU TNI dan BNN terkait keterlibatan TNI dalam pelaksanaan AT
– pentingnya pelimpahan perkara secara cepat ke pengadilan, penyumapahan dan berita acara persidangan.
Acara diakhiri dengan pernyataan dari Sestama dan penutupan dari Ka BNN.
#hidup100persen
#KaltengBersinar
#Berani
#Nasionalisme
#Netral
#Responsif
#Inovatif