
Senin, 20 Mei 2024 | Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Perjanjian Kerja Sama tentang Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Permasyarakatan ini ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K.,M. Hum. dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Yordania, A. Md.IP.,S.Sos.,M.H. yang diwakili Kepala Seksi Binadik Agus Ardyanto, SH.
Adapun maksud dari perjanjian ini sebagai landasan kerjasama dalam melaksanakan program rehabilitasi sosial dengan ruang lingkup penyediaan dan supervisi tenaga Assesment dan Konselor Adiksi dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Selain itu melakukan pendampingan bagi petugas Lapas dalam melaksanakan layanan rehabilitasi bagi warga binaan Lapas, serta saling membantu dan bekerjasama dalam berbagai kegiatan yang disepakati bersama.
Kegiatan dihadiri oleh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan PJU BNN Provinsi Kalteng diantaranya Kabag Umum, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Katim Rehabilitasi, Katim Dayamas dan Katim Pencegahan.