
Kamis, 21 Maret 2024 | Kabag Umum, Katim Pencegahan, Katim Dayamas dan Katim Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajaran dalam rangka Kaji Banding dan Sharing terkait pembentukan BNN Kabupaten dan kewajiban Pemda dalam Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk berkoordinasi dan konsultasi mengenai syarat dan kewajiban apa yang harus dipenuhi dalam mendorong percepatan pendirian BNN di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur serta pelaksanaan P4GN di Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan zona merah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pada kegiatan ini, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan bagian dari kolaborasi dalam penerapan P4GN di wilayah Hukum Kalimantan Tengah, guna mendukung terwujudnya Kalimantan Tengah Bersinar (Bersih Narkoba).