
Senin, 02 Desember 2024 | BNN Provinsi Kalimantan Tengah Melaksanakan Deteksi Dini Melalui Tes Urine bagi Karyawan PT. Riung Mitra Lestari Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan merupakan bagian dari implementasi Perka BNN No. 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Kegiatan diawali dengan penjelasan prosedur pelaksanaan Tes urine dan tata cara pengisian informed consent, pengisian absensi dan pengambilan botol penampungan sampel urine, setelah itu dilakukan pengambilan sampel urine lalu dilakukan pengetesan urine oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah.Jumlah peserta yang mengikuti tes urine narkoba berjumlah 498 orang. Tes urine dilakukan dengan menggunakan alat tes urine 7 parameter. Dari hasil skrining yang dilakukan, diperoleh hasil 6 orang karyawan terindikasi positif (+) Met, (+) Amp dan (+) Soma atau menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis shabu. Adapun yang terindikasi positif telah dilakukan assessmen oleh Tim Tes urine untuk menentukan tingkat kecanduan dan metode rehabilitasinya. Dari hasil assessmen metode rehabilitasi yang direkomendasikan adalah dengan menghubungi lembaga rehabilitasi terdekat dari klien.