
kalteng.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Barang bukti itu diungkap dari tiga jaringan. “Tiga jaringan tersebut yakni, Madura, Surabaya dan Kotawaringin Barat,” kata Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono, saat menggelar press realease pemusnahan barang bukti sabu, Rabu 16 September 2020.
Drs. Edi Swasono, MM menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 4 orang pria yakni 2 orang berprofesi kurir dan 2 orang lainnya sebagai pemesan. “Masing-masing, 2 orang warga Madura dan 2 orang lainnya penduduk Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah,” jelasnya. Saat ini, yang diamankan petugas adalah profesinya sebagai kurir dan pemesan. Sementara bandar besarnya masih telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya yang berada di Kota Surabaya,” pungkasnya.