
Telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Lembaga Rehabilitasi kepada RSJ Kalawa Atei, 27 Juli 2021. Adapun sebelum memasuki area RSJ Kalawa Atei, Petugas dari BNNP Kalimantan Tengah melakukan Swab-Antigen terlebih dahulu. Setelah dilakukan Swab-Antigen dan mendapatkan hasil Negatif, Petugas BNNP Kalimantan Tengah bertemu dengan Plt. Direktur RSJ Kalawa Atei, dr. Riza Syahputra, MAP beserta jajaran RSJ Kalawa Atei. Koordinator Bidang Rehabilitasi, Dorce Sanda, SKM., MPH mengatakan bahwa dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 bahwa ada 7 lembaga/kementerian yang bertugas untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi, termasuk dari pihak Pemerintah Daerah/Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei. Dalam melakukan layanan rehabilitasi, BNNP Kalteng melakukan rujukan kepada klien yang mengarah ke diagnosa Gangguan Jiwa untuk dirawat di RSJ Kalawa Atei guna mendapatkan perawatan lebih lanjut terkait Gangguan Jiwa yang diakibatkan oleh Penyalahgunaan Napzanya tersebut. Terkadang yang menjadi kendala adalah beberapa klien yang dirujuk dan memiliki status ekonomi menengah ke bawah tidak memiliki BPJS. Hal ini terkadang menjadi hambatan bagi klien yang ingin mendapatkan perawatan di RSJ Kalawa Atei. dr. Riza Syahputra, MAP mengatakan bahwa Pihak RSJ Kalawa Atei mendukung secara penuh penyelenggaraan layanan rehab ini. Pihak RSJ juga mengatakan bahwa beberapa klien memang terkendala tidak memiliki BPJS. Namun pihak RSJ sudah melakukan sosialisasi kepada keluarga klien yang akan melakukan rehabilitasi di RSJ Kalawa Atei. Saat ini, klien yang menjalani rehabilitasi napza di RSJ Kalawa Atei sebanyak 3 (tiga) orang. 1 (satu) klien menggunakan BPJS PBI dan 2 (dua) klien menggunakan biaya umum/pribadi. Dari ketiga klien tersebut, 1 (satu) klien sudah pulang atau kembali ke keluarga dan 2 (dua) klien masih menjalani perawatan. Saat ini, menurut Bapak Kus Winarno, SKM., MPH selaku Kepala Bidang Penunjang Medik RSJ Kalawa Atei, bahwa yang menjadi kendala di lapangan adalah terkait fasilitas maupun sarana dan pra sarana. Walaupun dengan adanya keterbatasan atau kendala tersebut, pihak RSJ Kalawa Atei tetap memberikan layanan yang optimal bagi klien jiwa maupun klien napza. Selain itu, Koordinator Bidang Rehabilitasi meminta dukungan dari dr. Riza Syahputra, MAP selaku Plt. Direktur RSJ Kalawa Atei untuk Mendukung Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II terkait tentang “Sinergitas Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkoba Menuju Indonesia Bersih Narkoba”. Diharapkan dengan adanya dukungan dari Stakeholder maupun Instansi terkait dapat meningkatkan penyelenggaraan layanan rehabilitasi secara optimal bagi masyarakat atau penyalahguna/pecandu yang ada di Wilayah Kalimantan Tengah.