
Bidang Rehabilitasi BNNP Kalteng melakukan Koordinasi Terkait pembuatan SKHPN bagi karyawan baru di dinyatakan lulus seleksi di perusahaan swasta di Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya bagian infokerja, Kamis, (21/01/2021). Dalam diskusi tersebut ditanyakan apakah sudah ada regulasi bahwa bagi karyawan baru yang telah dinyatakan lulus di perusahaan swasta diwajibkan melakukan tes urine Narkoba dengan melampirkan SKHPN. Kabid infokerja menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada terkait regulasi tersebut. Petugas BNNP Kalimantan Tengah mengusulkan perlu adanya regulasi bagi karyawan baru yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk mewajibkan kepada mereka melampirkan SKHPN. Ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kerja.Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.