
kalteng.bnn.go.id – Bidang Rehabilitasi BNNP Kalteng melaksanakan kegiatan Kelembagaan dan Tindak Lanjut dari terbitnya SNI 8807:2019 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu/Penyalahguna Narkoba di Aubah Training Center Sampit (16 September 2020). Kegiatan di awali dengan pengenalan dan penjelasan tentang SNI 8807:2019. Hasil yang di dapatkan:
– Sudah adanya legalitas lembaga dari instansi terkait
– Aubah Training Center saat ini sedang melaksanakan rawat inap pada 7 orang klien, 2 di antara nya kasus alkoholic, 2 kasus narkotika, 1 kasus dengan ansietas berat, 1 kasus depresi berat, dan 1 kasus dengan kenakalan remaja
– Kurangnya SDM yang ada (hanya 2 orang)
– Klien dengan kasus narkotika masih di campur dengan klien dengan kasus bukan narkotika
– Sarana dan Prasarana terkait bangunan, alat transportasi belum memadai
– Sistem administrasi belum terdokumentasi dengan baik berupa:
a. Belum adanya belum Rekam Medis khusus klien
b. Belum adanya ada surat rujukan dari dokter (bagi klien hasil rujukan dari RSUD dr. Murjani Sampit)
c. Belum adanya struktur organisasi
d. Belum adanya inform consent, ASISST, lembar persetujuan klien/wali, lembar pengukuran kualitas hidup serta belum adanya responden kepuasan klien
Tim Aubah Training Center Sampit akan mengirimkan personil ke BNNP Kalteng untuk mempelajari beberapa hal terkait administrasi, rekam medis demi menuju layanan rehabilitasi yang sesuai dengan SNI
Sebelum mengakhiri kegiatan, tim BNNP Kalteng bertemu dengan klien yang sedang menjalani program rehabilitasi untuk memberikan beberapa motivasi.