
Palangka Raya – Satu kilogram narkoba jens sabu-sabu gagal beredar di wilayah Kota Sampit. Supian (22) pelaku pembawa barang haram itu, terlebih dahulu diciduk Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng. Supian tidak sendirian, residivis kasus narkotika ini dikendalikan seorang narapidana (napi) yang tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakat (lapas) Sampit.
Supian menjalankan aksinya sebagai kurir narkotika dengan iming-iming uang jutaan rupiah sekali mengedar. Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada mengatakan, satu kilogram sabu yang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Sampit tersebut, dikendalikan oleh satu penghuni Lapas Sampit.
Diduga yang mengendalikan pengedaran sabu sebanyak ini adalah seorang napi penghuni Lapas Sampit, berinisial T, ujar Made dihadapan awak media, senin (4/2).
T pun sudah diperiksa dan digeledah, namun karena adanya kebocoran informasi akhirnya hanya ditemukan dua buah ponsel. Yang bersangkutan pun positif narkoba.
Karena sudah ada informasi yang bocor, maka saat pemeriksa dan pengeledahan terhadap T, kami hanya mendapat dua buah ponsel, ujar Made kemarin.
Selain dikendalikan dari dalam Lapas, kurir pembawa satu kilogram sabu yang ditangkap itu merupakan jaringan internasional, yakni Malaysia.
Ini jaringan Malaysia, sumber barang bukti (sabu) berasal dari Malaysia kata Made.
Sebenarnya, kurir bernama Supian (22) itu akan membawa lima kilogram sabu, namun empat kilogram berhasil diamankan petugas Kalimantan Barat (Kalbar).
Nah yang kita amankan ini sisanya, tersangkanya satu orang jelasnya.
Berkaitan dengan kejahatan, Supian akan dikenakan Pasal 144, 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (old/ce/ala) repost kalteng pos.