Skip to main content
Berita Kegiatan

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Dinas Lingkungan Hidup

Dibaca: 3 Oleh 13 Feb 2019November 10th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, BNN Kota Palangka Raya mendapat undangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya tanggal 11 Februari 2019 untuk melaksanakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba. Dihadapan 30 orang Staf dan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Kepala BNN Kota Palangkla Raya Drs. M. Soeja’i menyampaikan beberapa hal yakni :
1. Penyalahgunaan narkoba telah menyasar berbagai aspek dan lingkungan, terlebih di lingkungan pekerja yang              berpotensi menjadi penyalahguna narkoba.
2. Menyalahgunakan narkoba dapat mengakhiri karir dan merugikan diri sendiri serta instansi tempat bekerja.
3. BNN Kota Palangka Raya mengharapkan terciptanya regulasi terkait narkoba di Dinas Lingkungan Hidup Kota          Palangka Raya.
4. BNN Kota Palangka Raya mengharapkan SOPD khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dapat          ikut serta dalam menjaga Kota Palangka Raya dari Penyalahgunaan Narkoba.

Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan langkah awal SOPD di Kota Palangka Raya khusunya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dalam menjalankan Rencana Aksi Nasional P4GN. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama. repost ig bnnk palangka raya.

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Dinas Lingkungan Hidup                           Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Dinas Lingkungan Hidup

Kirim Tanggapan