
Jumat, 12 Mei 2023 | Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si mewakili Kepala BNNP Kalimantan Tengah menyampaikan rilis pengungkapan 1 (satu) kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Maret Tahun 2023 berupa barang bukti narkotika berupa Methamphetamine / Sabu dengan berat ± 97,5 gram yang dilakukan oleh 1 (satu) orang tersangka. Selanjutnya Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si bersama-sama dengan Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, Perwakilan dari BBPOM di Palangka Raya, Kepala BNNK Palangka Raya, dan Ketua RW XIX Kel. Palangka Kec. Jekan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika Maret Tahun 2023 dengan TKP di Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam larutan deterjen dan pembersih lantai kemudian dilakukan penimbunan campuran larutan tersebut di halaman kantor BNNP Kalteng.