Minggu, 13 Juni 2021, BNNP Sumut dan BNNP Kalteng berkoordinasi terkait adanya paket mencurigakan yg dikirim melalui Jasa Pengiriman JNE di Prop. Sumut dengan tujuan Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah kemudian petugas BNNP Kalteng menelusuri pengiriman paket mencurigakan tersebut ke JNE Cabang Puruk Cahu, pada hari Minggu, 13 Juni 2021 skj. 10.00 WIB Tersangka datang untuk mengecek dan bermaksud mengambil paket tersebut dengan menunjukkan foto resi di HPnya namun paket tersebut belum sampai di Gerai JNE Cabang Puruk Cahu, kemudian ketika paket sudah sampai karyawan menghubungi Tersangka dan mengatakan bahwa Paket yang dimaksud sudah tiba namun Tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Muara Teweh dan akan mengambil paket di rumah pegawai JNE saja setiba di Puruk Cahu, pada hari Minggu 13 Juni 2021 skj 18.30 Tersangka datang ke TKP untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap paket dan badan tersangka dan ditemukan barangbukti. Selanjutnya Tersangka dan barangbukti akan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Tengah guna proses selanjutnya.
1 (satu) paket kardus warna cokelat dibalut lakban cokelat berisi Paket diduga Narkotika jenis Ganja seberat -+ 500 Gram / 0,5 Kilogram~ 1 (satu) lembar resi dengan nomor 04020903337703420 An. Ds Alamat Jl. Sudirman Puruk Cahu Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah;~ 1 (satu) buah HP android warna biru.