melaporkan kegiatan Tim Gabungan BNNK Palangka Raya, BNNP Kalimantan Tengah dan Unit Buser Polresta Palangka Raya Melakukan Upaya Penangkapan Terhadap Anggota BNN GADUNGAN Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan & Pencurian di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- DASAR
Laporan Pengaduan Masyarakat Inisial HA tanggal 9 Juni 2020 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pencurian.
- WAKTU KEJADIAN
Hari SELASA tanggal 9 Juni 2020 Pukul 03.00 Wib.
C.TEMPAT KEJADIAN
Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar di Warung Kopi AIDA Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
- TERLAPOR
Nama : AN
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- PELAPOR/KORBAN
Nama : HA
Pekerjaan : Wiraswasta
- LAPORAN KEJADIAN
Pada hari SELASA tanggal 9 Juni 2020 Skj. 01.30 Wib Terlapor datang ke warung korban di bilangan Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar, Terlapor mengaku bernama JN dan bertugas sebagai Anggota BNN dan memaksa korban untuk melayani berhubungan badan sebab kalau tidak melayani Terlapor mengancam akan menutup warung milik korban. Selanjutnya korban melayani Terlapor untuk tidur bersama, sekira jam 03.00 Wib korban ke kamar mandi untuk buang air, pada saat itu Terlapor mengambil uang korban sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam tas yang ditaruh disamping kasur milik korban. Saat korban kembali ke kamar Terlapor sudah tidak ada kemudian korban bergegas keluar untuk melihat Terlapor namun Terlapor menaiki sepeda motor dan melarikan diri.
- PENGUNGKAPAN KASUS
Pada hari KAMIS tanggal 18 Juni 2020 Skj. 15.15 Wib Tim Gabungan BNNK Palangka Raya, BNNP Kalimantan Tengah dan Unit Buser Polresta Palangka Raya menangkap dan mengamankan Pelaku di dalam rumahnya di Jl. G. Obos Kota Palangka Raya. Pelaku diamankan ke Polresta Palangka Raya guna proses selanjutnya.