A. kegiatan TAT Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng
B.Waktu Pelaksanaan
Hari : Jumat, 21 Januari 2021
Pukul : 13.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Kantor BNNP Kalteng
C.Pelaksana : Sie Wastahti Bid Pemberantasan BNNP Kalteng
D.Anggaran : DIPA TA 2022
E.Petugas TAT Tim Hukum : Penyidik BNNP Kalteng; Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng; Jaksa Fungsional Kejati Provinsi Kalteng, Tim Medis : Dokter BNNP Kalimantan Tengah; Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSJ Kalawa Atei
F.Kegiatan
Melaksanakan Pemeriksaan Urine; Melaksanakan Pemeriksaan kesehatan awal; Pemeriksaan Oleh Tim Medis; Pemeriksaan Oleh Tim Hukum; Case Confrence.
- G. Pemohon Assesment- 1 (satu) orang Tsk penyalahguna narkotika berjenis kelamin Laki-laki dari Polres Barito Timur.
- H. Rekomendasi Tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan diberikan Rekomendasi untuk Rehabilitasi Narkotika setelah mendapat putusan hakim dan proses hukum tetap dilanjutkan.
Kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya hambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Demikian dilaporkan, untuk menjadi periksa. Terima kasih.