Skip to main content
Pemberantasan

Kegiatan melaksanakan RPE terhadap pelaku penjual obat-obat berbahaya yang mengandung paracetamol dan Guaifenesin

Dibaca: 99 Oleh 10 Jun 2021Juli 9th, 2021Tidak ada komentar
Kegiatan melaksanakan RPE terhadap pelaku penjual obat-obat berbahaya yang mengandung paracetamol dan Guaifenesin
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis 10 Juni 2021, Kegiatan Berdasarkan informasi masyarakat kel. Kereng Bengkirai bahwa di Belakang pangkas rambut Jaya Anplam Jl. RTA. Milono KM. 6.5 kel. Kereng Bengkirai kota Palangka raya sering menjadi tempat terjadinya transaksi narkoba, selanjutnya petugas penyidik  kalteng bersama anggota Sat narkoba polres Palangka Raya, melakukan RPE terhadap tempat yang dicurigai tersebut, selanjutnya mengamankan 5 (lima) laki-laki dewasa yang dicurigai melakukan transaksi, namun setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan narkotika namun ditemukan  obat-obat berbahaya yang mengandung paracetamol dan Guaifenesin, dengan barang bukti 60 (enam puluh) butir tablet yang mengandung Paracetamol dan 12 (dua belas) butir tablet mengandung Guaifenesin, selanjutnya para terduga dan barang bukti lainnya diserahkan ke Sat narkoba polres Palangka Raya.

 

Kirim Tanggapan