Skip to main content
Rehabilitasi

BNNK Palangka Raya Targetkan Rehabilitasi 60 Penyalahguna Narkoba

Dibaca: 3 Oleh 21 Feb 2019November 10th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis, 17 Januari 2019 repost Tabengan

Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Palangka Raya menargetkan 60 penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi pada 2019.

Selain penindakan dan sosialiasi, rehabilitasi juga penting untuk menyelamatkan korban narkoba ucap Kepala BNNK Palangka Raya M. Soedjai, Rabu (16/1).

Disebutkan, upaya pencegahan penyelahgunaan narkoba terus dilakukan pihaknya di Kota Cantik. Baik melalui penyuluhan sosialisasi, diskusi maupun imbauan lewat media elektronik dan cetak.

Termasuk mensosilisasikan Inpres Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelan Narkoba) serta Prekusor Narkotika, sebutnya.

Tak hanya itu, proses pemetaan terhadap wilayah rawan transaksi dan jaringan sindikat peredaran narkoba juga turun dilakukan.

Pemetaan sedang kita lakukan. Diantaranya daerah rawan penyalagunaan dan lokasi transaksi, tegasnya.

Sekedar diketahui, prevalensi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dari tahun ke tahun terus meninggi. Hal ini pun membuat Kalteng menduduki peringkat kelima sebagai provinsi terbesar penyalahgunaan narkoba dari 34 provinsi se-Indonesia.

Menurut BNNP Kalteng pada tahun 2018, pengguna narkoba di Kalteng meningkat hingga mencapai 42.000 lebih. Tampaknya pernyataan BNNP itu ada benarnya. Betapa tidak pada awal 2019 ini saja, aparat kepolisian telah menangkap belasan orang pengedar dan pengguna narkoba bersama barang bukti sabu di sejumlah kapubaten, termasuk diantaranya kota Palangka Raya. (fwa)

Kirim Tanggapan